JAKARTA - Pemerintah telah membuat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro untuk ibu rumah tangga dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dana yang disiapkan mencapai Rp12 triliun dan akan disalurkan untuk 3 juta debitur.
Menariknya, bunga KUR ini dipatok 0% dengan periode hingga akhir 31 Desember 2020.
Baca juga: Pemerintah Tanggung Pembayaran KUR Senilai Rp29,6 Triliun
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan penerima KUR ini akan membantu masyarakat yang terkena dampak PHK.
"Latar belakangnya sesuai dengan arahan presiden, bahwa di Ratas 3 Agustus 2020, para pimpinan KL agar dapat geser anggaran ke bidang lebih produktif seperti pinjaman dengan bunga 0% terutama pekerja terkena PHK atau bidang usaha yang terkena masalah. Berikan pinjaman antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta dengan bunga 0%," kata Iskandar di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Relaksasi KUR, Nasabah Bebas Angsuran 6 Bulan
Dia melanjutkan persyaratan utama penerima KUR ini adalah memiliki atau akan membangun usaha makro. Kedua, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.
"Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan," jelasnya.
Baca juga: Stimulus Ekonomi, Menko Airlangga Gelontorkan Subsidi KUR Rp190 Triliun
Dia menambahkan skema baru KUR super mikro itu akan menanggung bunga kredit super mikro sebesar 19% hingga Desember 2020.
"Sehingga, suku bunga kredit yang diterima debitur adalah 0% hingga akhir tahun. Dengan demikian, setelah lewat tahun 2020, nantinya peminjam akan dikenakan suku bunga 6% atau setara suku bunga KUR," tandasnya.
(Fakhri Rezy)