Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Baru KUR 2026: Bunga Flat 6 Persen, Penarikan Tanpa Batas

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 17 November 2025 |19:12 WIB
Skema Baru KUR 2026: Bunga Flat 6 Persen, Penarikan Tanpa Batas
Skema Baru KUR 2026: Bunga Flat 6 Persen, Penarikan Tanpa Batas (Foto: Menko Airlangga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan hasil rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM dengan fokus pada persiapan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2026, termasuk penyempurnaan skema, target penyaluran, hingga kesiapan perbankan.

Airlangga menjelaskan, pemerintah tetap mempertahankan tiga kategori KUR pada 2026, yakni KUR di bawah Rp10 juta (super mikro), KUR tanpa agunan di bawah Rp100 juta, dan KUR kecil Rp100 juta hingga Rp500 juta. Pemerintah menyiapkan pagu penyaluran sebesar Rp300 triliun dengan bunga tetap 6 persen.

“Dalam kebijakan itu dilanjutkan bahwa KUR itu ada tiga level yaitu KUR yang di bawah Rp10 juta, kemudian super mikro, kemudian KUR yang di bawah Rp100 juta tanpa agunan, kemudian KUR kecil yang Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta. Total anggaran yang disiapkan adalah Rp300 triliun, kemudian bunganya fix 6 persen,” ujar Airlangga di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Airlangga menjelaskan, kebijakan baru untuk 2026 menetapkan single tarif bunga sebesar 6 persen, menggantikan pengaturan sebelumnya yang membatasi jumlah pengajuan ulang KUR. 

Dengan skema baru ini, terutama untuk sektor produksi, termasuk pertanian dan perdagangan berorientasi ekspor, debitur dapat kembali menarik KUR tanpa batas frekuensi.

“Untuk sektor produksi, sektor pertanian, sektor perdagangan untuk ekspor itu tidak dibatasi, jadi itu bisa terus ditarik kembali,” kata Airlangga.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement