Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada KUR Rp10 Triliun untuk Pelaku Ekraf, Sertifikat HKI Bisa Jadi Agunan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 22 April 2026 |12:34 WIB
Ada KUR Rp10 Triliun untuk Pelaku Ekraf, Sertifikat HKI Bisa Jadi Agunan
Ada KUR Rp10 Triliun untuk Pelaku Ekraf, Sertifikat HKI Bisa Jadi Agunan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus bagi pelaku industri ekonomi kreatif (ekraf) yang berbasis kekayaan intelektual (KI). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan bagi para wirausaha kreatif di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, kini sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bisa menjadi jaminan pendukung. 

Menurutnya, selama ini sertifikat kekayaan intelektual belum dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman ke perbankan. Namun, saat ini pemerintah telah membuka peluang agar HKI dapat digunakan sebagai agunan tambahan.

"Dulu sertifikat kekayaan intelektual kita belum bisa dijaminkan ke bank sebagai pinjaman. Sekarang sudah bisa, meskipun belum menjadi jaminan utama, tetapi dapat digunakan sebagai pendukung," ujarnya saat dalam acara Halal bi Halal Forum Bisnis Negara Islam Asia Pasific B57+ di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Lebih lanjut, Teuku mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp10 triliun pada tahun 2026 untuk mendukung program KUR khusus ini. Skema tersebut ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang semakin berkembang, terutama yang berbasis inovasi dan karya intelektual.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement