Dalam implementasinya, setiap pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan hingga Rp500 juta per wirausaha. Batas tersebut diharapkan cukup untuk membantu pelaku industri kreatif meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, serta memperkuat daya saing.
Dia menegaskan, program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengakui nilai ekonomi dari kekayaan intelektual, sekaligus mendorong transformasi pembiayaan yang lebih inklusif bagi sektor kreatif.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah optimistis industri kreatif Indonesia akan semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.