5. Pemerintah Mempercepat Bantuan
Untuk membantu sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah telah mempercepat penyaluran dana bantuan produktif UMKM dan pinjaman super lunak Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro untuk pekerja yang terkena PHK dan Ibu Rumah tangga yang berusaha.
“Percepatan penyaluran bantuan modal kerja dan pinjaman lunak tersebut akan mempercepat pemulihan usaha mikro dan membantu penyelesaian pekerja yang terkena PHK,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
6. Relaksasi Ketentuan Restrukturisasi KUR
Bagi debitur KUR existing terdapat relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR yaitu kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).
Sedangkan, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)