Penukaran Uang Khusus Rp75.000 Dibuka Secara Kolektif, Ini Syaratnya

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2020 15:11 WIB
Uang Pecahan Rp75.000 (Foto: Website Bank Indonesia)
Share :

Syarat ini juga berlaku bagi asosiasi, korporasi, dan perkumpulan masyarakat. Misalnya korporasi BUMN maupun swasta, asosiasi ahli gizi, asosiasi dokter, perkumpulan alumni universitas, bahkan hingga perkumpulan masyarakat seperti perkumpulan masyarakat Minang di Jakarta. Setiap anggotanya dapat memesan untuk lebih dari 1 orang, dengan jumlah minimal 17 orang.

"Untuk masyarakat, mereka bisa berhimpun bersama untuk penukaran. Berhimpun disini dalam artian mereka tinggal di satu lingkungan, bisa lewat RT maupun RW. Syarat minimal penukarannya ya untuk 17 orang, bisa lebih. Mau 500 orang silahkan, 1.000 juga silahkan," imbuh Marlison.

Namun, dia tetap menegaskan bahwa syarat pemesanan 1 lembar UPK hanya untuk 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk penukaran, semua pihak yang melakukan harus mengajukan permohonan penukaran pada BI. Dalam permohonan tersebut, harus disertakan pula daftar data pemesan, beserta nomor KTP dan fotokopi KTP.

"Jadi, untuk penukaran kolektif ini, hanya satu orang yang akan datang mewakili mereka sesuai protokol Covid-19. Kalau dia bawa 17 data KTP, ya dia hanya bisa mendapatkan 17 lembar UPK. Kenapa angkanya 17? Karena kami mensyukuri tanggal 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan RI," pungkas Marlison.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya