JAKARTA - Direktorat Jendral Bea Cukai bakal kembali menaikan tarif cukai rokok di 2021. Pasalnya, saat ini sedang dalam pengkajian.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, masih mengkaji besaran kenaikan harga rokok.
Baca juga: Hitung-hitungan Kenaikan Tarif Cukai Rokok, dari Petani hingga Keuangan Negara
"Kalau secara historis biasanya kita Kemenkeu umumkan akhir September atau awal Oktober dan akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya," kata Heru dalam APBN Kita secara virtual, Selasa (25/8/2020).
Dia melanjutkan, dalam menentukan tarif cukai rokok mempertimbangkan banyak hal. Di antaranya masalah kesehatan, industri termasuk para petani cengkeh dan tembakau serta adanya potensi rokok ilegal.