Anak Buah Sri Mulyani Ungkap Alasan Serapan Dana PEN Lambat

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2020 19:49 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

Dia menyebut akibat itu pemerintah harus menerbitkan dua aturan, yaitu Perpres 54 dan Perpres 72 Tahun 2020. Sehingga, dibutuhkan adaptasi dari pelaksanaan regulasi tersebut.

 Baca juga: Resesi di Depan Mata, Ekonomi Indonesia Kuartal III Diprediksi Minus 2%

"Pemerintah juga belajar menyesuaikan dan mencoba cepat, tapi toh prosedur tidak bisa serta merta mengikuti kecepatan itu. Karena, ini kan pola yang sudah puluhan tahun terjadi. Bukan tidak mungkin, tapi perlu adaptasi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan total penyerapan PEN per 19 Agustus 2020 mencapai Rp174,79 triliun atau 25,1%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya