Dia mengatakan, untuk mempermudah masyarakat, BI sendiri telah membuka layanan penukaran UPK 75 tahun secara kolektif untuk penukaran minimal 17 orang dan 17 lembar UPK dengan 1 orang perwakilan. Penukaran ini dilakukan dengan protokol Covid-19, dan syarat penukaran masih berlaku, yakni 1 KTP untuk 1 lembar UPK Rp75.000.
"Tapi sayang kalau uang ini digunakan untuk transaksi pembayaran, karena momentumnya spesial ya, dan juga dicetak dalam jumlah terbatas. Mau disimpan? Silahkan. Koleksi? Silahkan. Orang asing, kalau mau beli, ya lewat orang Indonesia," tutur Marlison.
(Dani Jumadil Akhir)