Dapat Pulsa Rp200 Ribu, PNS Dilarang Bolos Rapat

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 26 Agustus 2020 16:29 WIB
PNS (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pulsa gratis untuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak hanya berlaku di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintah bisa cair bulan ini. Adapun besaran pulsa gratis tersebut mencapai Rp200.000.

Direktorat Jendral Anggaran Askolani mengatakan, dengan adanya tambahan tunjangan pulsa itu seharusnya PNS bisa lebih rajin menghadiri rapat online. Sehingga tidak ada alasan untuk mangkir dari rapat.

 Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pulsa Rp200.000 untuk PNS Cair Bulan Ini

“Jadi supaya kinerja dia tetap optimal. Enggak ada alasan, enggak bisa rapat sama kementerian lembaga lain karena bisa rapat lewat internet,” ujar Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Askolani menegaskan tidak ada tambahan anggaran untuk tunjangan pulsa Rp200.000 per bulan. Masing-masing kementerian dan lembaga bisa memanfaatkan dana yang telah ada sebelumnya.

 Baca juga: Harap Sabar! Sri Mulyani Belum Restui Pulsa Rp200.000 untuk PNS

“Tergantung dari Kementerian dan Lembaganya. Kan sekarang belanja banyak dihemat. Bu Menkeu hanya tetapkan standar biayanya, silakan masing-masing kementerian lembaga,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih menyusun pelaksaan kebijakannya dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini dilakukan agar pulsa ini bisa dinikmati oleh seluruh PNS di jajaran Kementerian dan Lembaga.

"Nanti lihat peraturannya digunakan melakukan pelaksanaan policy atau bentuk PMK yang dibutuhkan sesuai Kementerian dan Lembaga," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya