Seperti diketahui PNS yang terdampak pemangkasan jabatan struktural eselon III, IV dan V dialihkan ke jabatan fungsional. Maruf juga meminta bahwa penerbitan perpres ini sesuai PP Manajemen PNS, sehingga baik penghasilan maupun karir PNS terdampak tetap terjaga.
“Sehingga dapat menjamin karir dari PNS yang mengalami penyederhanaan birokrasi. Serta memberi kemudahan dalam perpindahan dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga organisasi menjadi lebih lincah,” ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa Perpres ini akan menjadi payung hukum agar PNS yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan dan karirnya.
(Dani Jumadil Akhir)