Soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2020 20:28 WIB
Kementerian BUMN (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, wakil menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta.

Staf Khusus Arya Sinulingga mengatakan, larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri masuk ke dalam pertimbangan MK. Terutama dalam pengambilan keputusan di perkara tersebut.

 Baca juga: Wamen BUMN Terharu Dengar Kisah Karyawati Garuda Indonesia

"Kalau lihat keputusan MK itu memutuskan pemohon ditolak. Kedudukan pemohon ditolak untuk jadi pemohon, itu pesan MK yang lainnya masalah pertimbangan, kalau pertimbangan itu enggak mengikat secara hukum," ujar Arya di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Dia melanjutkan, larangan ini hanya masuk dalam kategori pertimbangan, maka larangan tersebut hanya bersifat persuasif. Bukan merupakan norma hukum baru.

 Baca juga: Jumlah BUMN Dipangkas Jadi 40 Perusahaan, Jadi Pak Erick Thohir?

"Baca putusan dari MK kedudukan Wamen bisa kami sampaikan bahwa soal rangkap jabatan Wamen bisa dikatakan itu adalah masuk dalam pertimbangan MK, jadi bukan sebuah keputusan. Karena masuk dalam pertimbangan dan bukan sebuah keputusan maka bisa dikatakan ini belum mengikat, tidak mengikat, jadi kita masih menunggu," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai wakil menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta.

Penilaian MK ini dikemukakan saat putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Uji materi ini sendiri diajukan oleh Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya