Baca juga: Jumlah BUMN Dipangkas Jadi 40 Perusahaan, Jadi Pak Erick Thohir?
"Baca putusan dari MK kedudukan Wamen bisa kami sampaikan bahwa soal rangkap jabatan Wamen bisa dikatakan itu adalah masuk dalam pertimbangan MK, jadi bukan sebuah keputusan. Karena masuk dalam pertimbangan dan bukan sebuah keputusan maka bisa dikatakan ini belum mengikat, tidak mengikat, jadi kita masih menunggu," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai wakil menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta.
Penilaian MK ini dikemukakan saat putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Uji materi ini sendiri diajukan oleh Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara.
(Fakhri Rezy)