Faisal Basri Ungkap Pertamina Rugi Rp11 Triliun karena Utang Pemerintah, Maksudnya?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2020 13:36 WIB
Pertamina Rugi Rp11 Triliun (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kerugian yang dialami PT Pertamina (Persero) sebesar Rp11,13 triliun pada semester II 2020 tidak hanya disebabkan faktor eksternal. Kerugian Pertamina Rp11 triliun juga karena piutang perseroan ke pemerintah yang juga menjadi sebab lain dari kerugian Pertamina.

Ekonom Senior Faisal Basri menegaskan, kondisi akan berbeda bila piutang perusahaan pelat merah itu dilunaskan. Artinya, jika utang pemerintah yang harus dibayarkan tersebut dijadikan kas perseroan maka kemungkinan kerugian bisa dihindari.

"Piutang ke pemerintah itu, sudah masuk ke kas Pertamina itu berarti Pertamina tidak rugi, Anda (pemerintah) utangnya kira-kira Rp45 ttriliun, ruginya Rp11 triliun, di zamannya Faisal Basri piutang kepada pemerintah itu dimasukkan ke dalam laba sehingga Pertaminanya untung, nah Desember (2020) kemarin cash flow tidak ada jadi tidak bisa bayar utang," ujar Faisal dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Rugi Rp11 Triliun, Pertamina Bisa Balikkan Jadi Untung di Akhir Tahun? 

Dalam kesempatan itu, Faisal juga menilai pemerintah cenderung tidak disiplin fiskal selama pandemi Covid-19 sehingga terjadinya off budget atau dana non-budgeter, di mana dana yang ada di luar anggaran tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dia bilang, pemerintah seharusnya membahas persoalan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk pembayaran utang kepada sejumlah BUMN, dengan DPR secara serius. Di mana, pembahasan itu baik dari segi angka yang digelontorkan atau selisih harganya guna dicatatkan dalam APBN.

Dia menegaskan langkah itu harus dilakukan arena merupakan sebuah tindakan politik yang harus dipertanggungjawabkan secara politik juga oleh pemerintah dan DPR.

"Jadi, tidak ada disiplin fiskal makin terjadi off budget. Oleh karena itu, kita hilangkan istilah yang aneh-aneh ini, yang namanya kompensasi. Pemerintah boleh melakukan apa saja, menentukan harga lebih rendah dari ongkos, ndak apa apa, tapi selisihnya itu dimasukkan ke DPR, dibicarakan ke DPR untuk dimasukan ke APBN dan dipertanggungjawabkan secara politik, karena ini merupakan tindakan politik," kata dia.

Baca Juga: Utang Pemerintah Sumbang Kerugian Pertamina Rp11 Triliun 

Sebelumnya, Faisal mengutarakan, dana program PEN dari pemerintah kepada BUMN sejatinya bukan stimulus khusus untuk membantu para perusahaan pelat merah di tengah pandemi Covid-19. Dana tersebut hanyalah pembayaran utang pemerintah kepada BUMN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya