JAKARTA - Revisi aturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai lebih urgensi untuk dilakukan. Hal itu menyusul adanya revisi Undang-undang (UU) Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Presiden (Perppu) yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi DPR.
Ekonom sekaligus Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menilai, yang perlu difokuskan saat ini adalah sektor riil.
"Karena sektor keuangan sudah menjalankan fungsinya dengan baik. Kalaupun ada peraturan yang perlu diperbaiki, salah satunya LPS," ujar Aviliani, dalan Webinar bertajuk Stabilitas Sektor Finansial dan Perppu Reformasi Keuangan, Selasa (1/9/2020).
Aviliani menilai, dalam aturan LPS saat ini disebutkan bahwa lembaga tersebut baru dapat melakukan penanganan apabila bank sudah dinyatakan gagal. Imbasnya negara membutuhkan dana tinggi untuk melakukan penanganannya.
Dia juga berpendapat, aturan LPS ini sebaiknya direvisi dengan mencantumkan ketentuan bahwa ketika ada indikasi bank bermasalah, lembaga pengawas ini dapat segera bertindak. Mekanismenya aset yang dinilai masih bagus bisa diserahkan kepada investor sedangkan aset yang buruk diurus oleh LPS.