Konglomerasi keuangan yang terintergrasi ini pentingnya untuk diatur dan diawasi. Sebab, lanjut Ryan, sektor keuangan memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian nasional. Selain itu, konglomerasi cenderung melakukan excessive risk taking produk. "Produk/layanan jasa keuangan dari konglomerasi terjadi lintas sektor, menjadi sangat kompleks dan dinamis, meningkatkan eksposur risiko," jelas Ryan.
Hal penting lainnya, lanjut Ryan, sumber kerentanan krisis pada sektor keuangan menjadi sangat beragam. Dengan adanya OJK, jelas dia, maka akan mencegah timbulnya risiko sistemik dalam sektor keuangan.
Ketika ditanya lebih lanjut soal Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), Ryan enggan menanggapi hal itu karena dianggap ranah politik.
"Kami memandang bahwa itu domain politik, jadi kita tidak masuk ke ranah sana. Kita masuk ke zona pengawasan terintegrasi. Bagi OJK tentu sampai hari ini masih solid menjalankan tupoksi kita," ujarnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)