Arahan Presiden, Sri Mulyani Cabut Insentif Pajak Gaji Karyawan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 03 September 2020 13:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com/Instagram Sri Mulyani)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan lagi menanggung pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atau pajak gaji karyawan pada 2021.

Selain PPh, pemerintah juga akan menghapus insentif PPh pasal 25 dan pasal 22 pada tahun depan. Dengan demikian, ada tiga insentif pajak yang akan dihapus pada tahun depan.

Baca Juga: Sri Mulyani Berburu Pajak di Tahun Depan

"PPh 21, 25, 22 tidak lakukan lagi untuk tahun depan. Karena Presiden minta kita semua melakukan supaya perbaikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya