JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Dengan demikian, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan tarif itu seiring dengan penetapan single tarif bea meterai sehingga tidak lagi sebanyak dua tarif. Dengan selesainya RUU tersebut, maka tarif bea meterai nantinya akan menjadi sebesar Rp10.000 Besaran itu naik dari tarif sebelumya sebesar Rp6.000 dan Rp3.000.
Baca juga: Sepakat, RUU Bea Meterai Dibawa ke Sidang Paripurna
"Untuk optimalkan dari sisi tarifnya yakni hanya single tarif Rp10.000 dari yang tadinya dua, tarif Rp3.000 dan Rp6.000," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).