Tarif Meterai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 03 September 2020 16:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Instagram @SMIndrawati)
Share :

 Baca juga: Disetujui DPR, Harga Meterai Resmi Jadi Rp10.000

"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus biaya materai," imbuhnya.

Selanjutnya, pada UU ini terutang dan subyek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum.

"Namun kita tetap akan lakukan sederhana dan efektif sehingga tidak timbulkan transaction cost yang tinggi," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya