"UU-nya adalah nomor 23 tahun 99 pasal 4 ayat 2, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak pihak lainnya kecuali hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang," katanya.
Dia menambahkan pembentukan dewan moneter tidak ada kaitannya dengan penyelamatan ekonomi.
"Jadi ini semua diselesaikan dengan moneter. Gatal tangan kita, kaki yang diamputasi kira-kira begitu. Apa salahnya moneter ini? Semua kita lihat tadi kan enggak ada salah moneter kan," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)