Ekonomi Indonesia Banyak di 'Obok-Obok'

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 03 September 2020 17:48 WIB
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

 

"UU-nya adalah nomor 23 tahun 99 pasal 4 ayat 2, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak pihak lainnya kecuali hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang," katanya.

Dia menambahkan pembentukan dewan moneter tidak ada kaitannya dengan penyelamatan ekonomi.

"Jadi ini semua diselesaikan dengan moneter. Gatal tangan kita, kaki yang diamputasi kira-kira begitu. Apa salahnya moneter ini? Semua kita lihat tadi kan enggak ada salah moneter kan," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya