7 Fakta Bea Meterai Jadi Rp10.000, Nomor 5 Dicek Baik-Baik

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 05 September 2020 11:09 WIB
Meterai (Ditjen Pajak)
Share :

3. Siap-Siap, Belanja online Bakal Dikenakan Meterai Rp10.000

Komisi XI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Bea Meterai yang nantinya akan dibahas pada rapat Paripurna. Dalam aturan yang baru ini pemerintah akan memberlakukan pengenaan bea meterai terhadap transaksi di e-commerce atau toko online baik dokumen maupun barang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea meterai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan. Di mana, antara transaksi berupa dokumen kertas dan non kertas alias digital.

"Untuk pembayaran bea meterai dengan gunakan bea meterai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik," kata Sri Mulyani di Gedung DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perpajakan I DPJ Arif Yanuar mencontohkan, dokumen elektronik yang bakal terkena bea meterai Rp 10.000 pada awal tahun depan adalah tagihan kartu kredit yang transaksinya di atas Rp5 juta. Nantinya pengenaan bea meterai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas karena aturan yang lama.

"Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan nggak dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh," katanya.

Dia menambahkan ada beberapa transaksi yang akan terbebas dari pengenaan bea meterai usai batasannya dinaikkan menjadi di atas Rp5 juta.

"Misal tagihan telepon di bawah Rp5 juta, tagihan listrik di bawah Rp5 juta," tandasnya.


4. Bea Meterai Jadi Rp10.000, Negara Bisa Cuan Rp11 Triliun

Pemerintah bakal mendapatkan penerimaan negara dari penyesuaian tarif bea meterai yang menjadi Rp10.000 per lembar

Direktur Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan penerapan bea meterai Rp10.000 akan menyumbang sekitar Rp11 triliun ke kas negara di 2021.

"Penerimaan negara itu mencapai Rp11 triliun di tahun 2021," ujar Arif Yuniar di Gedung DPR.

Kata dia, potensi penerimaan bea meterai sekitar Rp5 triliun sendiri. Angka ini hampir sama dengan target penerimaan bea meterai tahun ini yang berasal dari meterai Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar.

"Kemarin disampaikan kita bisa dapat dari dokumen elektronik itu Rp5 triliun tahun 2021. (Sekarang) Rp 5triliun dari digital saja," jelasnya.


5. Daftar Dokumen yang Kena dan Tidak Kena Tarif Meterai Rp10.000

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Keuangan telah menyepakati RUU Bea Meterai yang nantinya akan disahkan Paripurna menjadi undang-undang (UU) Bea Meterai.

Dalam draft RUU Bea Meterai yang diterima terdapat perluasan objek pengenaan bea meterai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp1 juta.

"Terkait substansi pengaturan Undang-Undang Bea Meterai, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dan diatur lebih tegas. Undang-Undang ini mengatur bahwa Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai terdiri atas Dokumen kertas dan selain kertas, termasuk Dokumen elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik," kutip dokumen di Jakarta.

Berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya