JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin di sebanyak 157 perusahaan sampai 14 Agustus 2020.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Assetku Mitra Bangsa (Assetkita).
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," kata Anto di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending untuk Penyaluran PEN
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup ribuan entitas investasi ilegal. Tercatat sampai 3 Juli 2020, sudah ada 3.473 entitas investasi ilegal yang ditutup.