JAKARTA - Pemerintah terus menyediakan dukungan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai salah satu sektor utama penggerak ekonomi. Kali ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan dilaksanakan melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang difokuskan untuk UKM berorientasi ekspor.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, akan memberikan kriteria mengenai pelaku UKM yang perlu mendapatkan kredit modal kerja. Salah satunya pelaku UKM harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Anggaran Belanja Rp307 Triliun Jadi Angin Segar UMKM
"Kita ingin menyisir UKM yang memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung. UMKM yang telah menjalankan kegiatan usaha minimal 2 tahun, lalu yang dimiliki oleh WNI, memiliki kolektabilitas lancar, tidak sedang dalam proses klaim atau utang subrogasi, melaksanakan kegiatan usaha dalam negeri, memiliki fasilitas jaringan produksi dengan produk ekspor," kata Luky dalam webinar, Selasa (8/9/2020).
Dirinya mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan daya saing para pelaku UKM dengan cara memberikan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor bagi pelaku UKM yang memiliki potensi ekspor namun terkendala masalah akses kepada fasilitas perbankan.
Baca juga: UMKM Tak Berkembang Jadi Kelompok Miskin Baru
"Dengan dukungan fasilitas ini, diharapkan pelaku UKM mendapatkan fasilitas pembiayaan yang terjangkau sehingga dapat meningkatkan daya saing, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, serta mendorong peningkatan kontribusi UKM dalam ekspor Indonesia,” katanya.
Sebagai informasi, program PKE ini telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor.
Baca juga: Satgas PEN Akui Subsidi Bunga UMKM Rp35 Triliun 'Mubazir'
Program PKE disediakan dalam bentuk fasilitas pembiayaan dengan persyaratan dan suku bunga yang ringan. Dengan fasilitas pembiayaan ini, pemerintah berharap untuk dapat meningkatkan daya saing UKM serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri melalui peningkatan ekspor Indonesia.
(Fakhri Rezy)