Mau Dapat Kredit Modal Kerja dari Negara? Cek Syaratnya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 08 September 2020 11:13 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah terus menyediakan dukungan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai salah satu sektor utama penggerak ekonomi. Kali ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan dilaksanakan melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang difokuskan untuk UKM berorientasi ekspor.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, akan memberikan kriteria mengenai pelaku UKM yang perlu mendapatkan kredit modal kerja. Salah satunya pelaku UKM harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).

 Baca juga: Anggaran Belanja Rp307 Triliun Jadi Angin Segar UMKM

"Kita ingin menyisir UKM yang memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung. UMKM yang telah menjalankan kegiatan usaha minimal 2 tahun, lalu yang dimiliki oleh WNI, memiliki kolektabilitas lancar, tidak sedang dalam proses klaim atau utang subrogasi, melaksanakan kegiatan usaha dalam negeri, memiliki fasilitas jaringan produksi dengan produk ekspor," kata Luky dalam webinar, Selasa (8/9/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya