Baca Juga: Jelang Resesi, Begini Cara Siapkan Dana Darurat
Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan, untuk daerah yang masuk dalam kategori daerah merah atau risiko tinggi tanpa adanya penetapan PSBB maka tetap merujuk pada SE No.67/2020.
“Tidak semua wilayah/zona resiko tinggi ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Oleh karena itu jika tidak ditetapkan PSBB meskipun zona merah atau resiko tinggi maka kantor hanya boleh diisi maksimal 25% sesuai SE No.67/2020,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)