Jakarta PSBB Total, MenPANRB: Seluruh PNS Kerja di Rumah

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 10 September 2020 10:09 WIB
PNS (Foto: Koran Sindo)
Share :

Baca Juga: Jelang Resesi, Begini Cara Siapkan Dana Darurat

Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan, untuk daerah yang masuk dalam kategori daerah merah atau risiko tinggi tanpa adanya penetapan PSBB maka tetap merujuk pada SE No.67/2020.

“Tidak semua wilayah/zona resiko tinggi ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Oleh karena itu jika tidak ditetapkan PSBB meskipun zona merah atau resiko tinggi maka kantor hanya boleh diisi maksimal 25% sesuai SE No.67/2020,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya