JAKARTA - Pemerintah pusat menyoroti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menarik rem darurat dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh pada 14 September 2020. Keputusan ini seiring dengan adanya lonjakan kasus positif Covid-19 di Jakarta yang terus meningkat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebut, jumlah kasus positif di DKI Jakarta dipengaruhi adanya pemberlakuan pengendalian moda transportasi meliputi kendaraan bermotor pribadi yang beroperasi dengan prinsip ganjil-genap. Artinya, kebijakan itu menjadi faktor lain dari bertambahnya kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Baca Juga: Ekonomi RI Bisa Minus di Atas 3%
Bahkan, kata Airlangga, berdasarkan data pemerintah sebanyak 62% pasien positif Corona di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet berasal dari kontak fisik saat melakukan perjalanan melalui transportasi umum. Ini karena meningkatnya voume penggunaan moda trasportasi publik atau umum seiring dengan kebijakan ganjil genap. Karena itu, aturan ini patut untuk dievaluasi kembali.
"DKI melakukan PSBB penuh, PSBB transisi, dikenakan penuh kembali karena sebagian besar dari yang terpapar berdasarkan data yang ada, 62% di Rumah Sakit Kemayoran basisnya akibat transportasi umum. Sehingga beberapa kebijakan yang perlu dievaluasi, termasuk terkait ganjil-genap," ujar Airlangga, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Jakarta PSBB Total, MenPANRB: Seluruh PNS Kerja di Rumah
Dalam rapat koordinasi nasional, Kadin Indonesia bidang perindustrian, perdagangan, dan hubungan internasional secara virtual, Pemerintah Pusat menilai kebijakan ini akan membuat pergerakan perekonomian nasional menurun.
Bahkan, Airlangga menegaskan, gas dan rem memang harus dilakukan dalam kondisi saat ini. Namun, bila rem dilakukan secara mendadak akan berpengaruh pada faktor ekonomi nasional. Sebab, ekonomi tidak saja dibangun dari faktor fundamental tapi juga dari sisi sentimen capital market.
"Kalau di gas mendadak itu tentu kita harus menjaga kepercayaan confidence dari publik, karena ekonomi tidak semua dari faktor fundamental tapi juga adanya sentimen terutama di sektor capital market," katanya.
Meski kebijakan ini merupakan wewenang Gubernur DKI Jakarta, namun ada beberapa catatan Pemerintah Pusat yang telah disampaikan kepada Anies Baswedan. Salah satu catatan terkait dengan kegiatan perkantoran di wilayah DKI.
Pemerintah Pusat meminta agar Pemda DKI Jakarta harus mengatur sistem kegiatan perkantoran dengan pendekatan fleksibel working hour atau sistem jam kerja yang fleksibel. Di mana, kegiatan perkantoran dilakukan 50% di rumah dan 50% di kantor. Bahkan, 11 sektor bisnis tetap dibuka kembali.
(Feby Novalius)