"Kalau di gas mendadak itu tentu kita harus menjaga kepercayaan confidence dari publik, karena ekonomi tidak semua dari faktor fundamental tapi juga adanya sentimen terutama di sektor capital market," katanya.
Meski kebijakan ini merupakan wewenang Gubernur DKI Jakarta, namun ada beberapa catatan Pemerintah Pusat yang telah disampaikan kepada Anies Baswedan. Salah satu catatan terkait dengan kegiatan perkantoran di wilayah DKI.
Pemerintah Pusat meminta agar Pemda DKI Jakarta harus mengatur sistem kegiatan perkantoran dengan pendekatan fleksibel working hour atau sistem jam kerja yang fleksibel. Di mana, kegiatan perkantoran dilakukan 50% di rumah dan 50% di kantor. Bahkan, 11 sektor bisnis tetap dibuka kembali.
(Feby Novalius)