Baca Juga: Ekonomi RI Bisa Minus di Atas 3%
"Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan PM Perhubungan no 41 tahun 2020, yang diikuti dengan SE 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi," jelasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake pembatasan sosial berskala besar (PSBB)transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi.
(Feby Novalius)