JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan pencatatan meteran listrik tetap dilakukan sesuai jadwal dengan mematuhi protokol Covid-19 saat Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB secara ketat atau PSBB sebelum transisi pada Senin 14 September 2020.
PLN memastikan akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar.
“Dalam kondisi PSBB di mana masyarakat dituntut untuk tetap berada di rumah, tentu kehadiran listrik sangat penting agar masyarakat tetap dapat beraktifitas dengan nyaman di rumah,” tutur Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Pembacaan meter dilakukan dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19 yaitu dengan menggunakan standar APD (Alat Pelindung Diri).
Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan, selain itu demi kenyamanan pelanggan, PLN juga menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123, pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.
Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.
https://img-z.okeinfo.net/okz/500/library/images/2020/05/19/v64aiml4e20v5doags93_18052.jpg