JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di DKI Jakarta pada 14 September akan semakin memperburuk kondisi dunia usaha. Dengan semakin terpuruknya dunia usaha, maka semakin memicu munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Akan semakin banyak yang tidak mampu melanjutkan usaha, dan pada akhirnya memicu PHK. Sehingga, peluang terjadinya resesi ekonomi akan menjadi semakin besar dan semakin mendekati kenyataan," kata Wakil Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja, dalam siaran pers, Kamis (10/9/2020).
Menurut Alphonsus, PSBB total akan berdampak lebih buruk bagi dunia usaha, dibandingkan dengan PSBB pada April lalu. Pasalnya, PSBB jilid pertama berlaku dari kondisi normal, yang mana pengusaha masih memiliki cadangan sumber daya untuk memasuki PSBB.
Sedangkan, pada PSBB jilid kedua ini dimulai dari masa transisi yang mana kondisi dunia usaha sudah babak belur, dan tidak lagi memiliki sumber daya untuk bertahan di masa PSBB.
"Kondisi pusat perbelanjaan dalam PSBB total mendatang akan lebih terpuruk dari sebelumnya dikarenakan PSBB total kali ini didahului dengan PSBB Transisi yang mana kondisi ekonomi belum pulih sama sekali. Kalau sekarang ini pusat perbelanjaan memasuki PSBB total sudah dalam keadaan babak belur," ujar dia.
Namun demikian, pusat perbelanjaan tetap akan mematuhi dan mendukung apa yang diputuskan oleh pemerintah dengan segala konsekuensi dan risiko ekonomi yang mungkin muncul. Meskipun, dia berharap pusat perbelanjaan dapat kembali beroperasi seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Sesungguhnya pusat perbelanjaan berharap dapat terus beroperasi untuk melayani kebutuhan berbelanja masyarakat dan menjaga agar roda perekonomian tidak kembali terhenti," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPD HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan PSBB jilid dua akan menambah panjang penantian pengusaha hiburan malam di Jakarta.
Pasalnya, subsektor usaha ini telah tutup selama enam bulan lebih sejak merebaknya coronavirus pada Maret lalu di dalam negeri. "Diberlakukannya kembali PSBB akan memperpanjang masa penantian pengusaha hiburan malam yang sudah hampir 6 bulan tutup," katanya dalam keterangan tertulis.