Lagi Tren Main Layangan, Awas Nyangkut di Kabel Listrik Dendanya Rp2,5 Miliar

Natasha Oktalia, Jurnalis
Jum'at 11 September 2020 10:20 WIB
Listrik (Foto: Okezone)
Share :

Alangkah baiknya jika bermain layang ditanah lapang. Sehingga tidak menggangu dan minimmnya potensi menyangkut pada aliran listrik. 

Sekedar informasi, menyebabkan putusnya aliran listrik dan merugikan masyarakat dapat terkena pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, ada pula denda paling banyak Rp2,5 miliar.

"Lindungi anak dan kerabat terdekat dengan tidak bermain layang menggunakan tali kawat dan jauh dari jaringan listrik," pesan PLN. Saling menjaga dan mengingatkan satu sama lain ya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya