Wajib Tahu 4 Hal Ini Sebelum Terjun ke Bisnis Properti

Natasha Oktalia, Jurnalis
Jum'at 11 September 2020 15:10 WIB
Rumah (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

2. Biaya pajak.

Dalam pembelian properti, terdapat pajak yang dikenakan dari pemerintah. Apabila membeli melalui developer biasanya pajak telah dimasukkan kedalam harga jual.

Besaran pajak tentunya berbeda. Bergantung pada jenis, nilai, dan lokasi properti.

3. Biaya asuransi.

Biaya yang dibayar untuk pembelian premi asuransi yang terkait dengan kepemilikan properti, misalnya asuransi kerugian harta dan benda yang mencakup kerusakan pada bangunan dan isi. Biaya tersebut sangat penting dialokasikan mengingat tingginya risiko penurunan nilai fisik properti akibat adanya musibah dan bencana.

4. Biaya iklan.

Biaya tersebut digunakan saat penjual membutuhkan media promosi untuk menyewakan atau menjual properti.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya