4 Fakta PNS Kerja dari Rumah Mulai 14 September

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Sabtu 12 September 2020 07:02 WIB
PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

3. Kemenpanrb WFH Sejak Kemarin

Tjahjo Kumolo mengatakan, mulai besok Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian PANRB akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal ini merupakan langkah menyikapi dinamika kasus Covid-19 saat ini.

“Hari Jumat, 11 September 2020 semua pegawai WFH,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2020).

4. Lapor Pelanggar WFH

Pemprov DKI Jakarta telah meminta kepada masyarakat maupun pekerja untuk melaporkan jika ada pelanggaran PSBB, termasuk jika ada perusahaan yang meminta karyawannya masuk. Padahal arahannya sangat jelas, yakni kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Jika ada pelanggaran saat PSBB, masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta di sosial media dan aplikasi JAKI atau Cepat Respon Masyarakat (CRM) besutan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya