JAKARTA - Seluruh PNS di DKI Jakarta kembali bekerja dari rumah. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang resmi menarik rem darurat atau emergency brake PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan mulai 14 September 2020 seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.
Berikut adalah fakta PNS kembali WFH yang dirangkum Okezone, Sabtu (12/9/2020).
Baca Juga: BLT Rp600.000 Cair saat PSBB, Jangan Lupa Stok Makanan
1. Kebijakan WFH
Anies menjelaskan, mulai Senin (14/9/2020), seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.
"Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan berkegiatan di rumah," ucapnya.
Baca Juga: Jakarta PSBB Lagi, Peritel Minta Mal Dibuka karena Keuangan 'Berdarah-darah'
2. Seluruh PNS WFH
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengatakan jika suatu wilayah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar maka sistem kerja ASN kembali ke Surat Edaran (SE) MenPANRB No.58/2020. Dimana instansi bisa memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau full.
“Instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full,” katanya melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2020).