Pengusaha Gigit Jari Bioskop Batal Dibuka Imbas PSBB, Ini 4 Faktanya

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 13 September 2020 07:26 WIB
Bioskop (Shutterstock)
Share :

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan tempat hiburan dan bioskop tidak diperbolehkan dibuka. Hal ini seiring kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota.

"Selain itu, Pemerintah pusat juga mendukung agar tempat hiburan dan bioskop untuk sementara belum dibuka dulu," kata Airlangga Hartato dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.

4. Kebijakan Ganjil Genap Tidak Diberlakukan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menyebut, kebijakan ganjil-genap oleh Provinsi DKI Jakarta, pada Rapat Koordinasi dengan Gubernur DKI yang lalu, telah disepakati untuk tidak diberlakukan.

"Karena berdasarkan data sumber penularan, Sebagian besar (62%) berasal dari transportasi umum," katanya.

Sementara itu, kantor layanan publik tetap beroperasi secara normal sesuai Surat Edaran Men PAN RB Nomor 58 dan Nomor 67 Tahun 2020, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap kementerian/lembaga akan menegakan aturan persentase pegawai yang dapat WFH dan WFO.

"Untuk pegawai swasta dilakukan flexible working hours di mana pengawasan akan dilakukan oleh Polri/TNI dan Satpol PP akan ditegakan sesuai Inpres 6/Tahun 2020,” tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya