6 Fakta Direksi BUMN Boleh Punya 5 Staf Ahli Bergaji Rp50 Juta

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 13 September 2020 11:21 WIB
ilustrasi staf ahli (Shutterstock)
Share :

5. Menteri BUMN Sebelumnya Tak Mengizinkan Pengangkatan Staf Ahli

SE Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN membatalkan SE-04/MBU/09/2017 yang diterbitkan pada 29 September 2017 lalu oleh Rini Soemarno ketika menduduki jabatan Menteri BUMN. Saat itu, Rini mengatur atau melarang adanya penunjukan staf ahli yang dilakukan oleh direksi BUMN.

"Direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang bersifat permanen, baik yang diangkat direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas maupun yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi," demikian bunyi bagian isi poin I dalam SE tahun 2017.

6. Diklaim Sebagai Bentuk Transparansi Kementerian BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan bahwa, jumlah dan nilai honorarium yang dicantumkan dalam SE tersebut merupakan langkah perapihan yang dilakukan Kementerian BUMN. Karena, pihaknya menemukan adanya tindakan diluar batas yang dilakukan sejumlah perseroan negara terkait dengan jumlah dan gaji yang diangkat dan diberikan kepada staf ahli. Jumlah itu hingga mencapai 12 orang. Sementara gaji yang diperoleh mencapai angka Rp100 juta per bulannya.

"Sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya