6 Fakta Direksi BUMN Boleh Punya 5 Staf Ahli Bergaji Rp50 Juta

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 13 September 2020 11:21 WIB
ilustrasi staf ahli (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN. SE itu mengizinkan seluruh direksi BUMN mengankat staf ahli dalam membantu kinerjanya.

Terkait kebijakan itu, banyak hal menarik untuk diulas secara mendalam. Okezone pada Minggu (13/9/2020) merangkum fakta-fakta keputusan mantan bos Inter Milan tersebut soal staf ahli direksi BUMN:

 Baca juga: Erick Thohir Singgung Kinerja Direksi BUMN dari Setoran Dividen

1. Staf Ahli Berjumlah 5 Orang dan Masing-Masing Mendapatkan Gaji Rp50 Juta

Dalam SE Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN. Sementara penghasilan yang diterima mereka berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium.

2. Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Seorang staf ahli tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Kemudian, tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.

 Baca juga: Direksi BUMN Dinilai Tak Butuh Staf Ahli, Simak Alasannya

3. Masa Jabatan Hanya Satu Tahun

Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.

4. Tugas Staf Ahli

 

Staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya