JAKARTA - Pasar dan pusat perbelanjaan masih diizinkan untuk beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Di mana hal tersebut berlaku mulai 14 September hingga 28 September 2020,
"Pasar dan pusat perbelanjaan masih beroperasi dengan pembatasan kapasitas 50%," tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers soal kebijakan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Hanya saja, lanjut Anies, untuk restoran atau tempat makan yang ada di pasar atau pusat perbelanjaan tidak diizinkan makan di tempat. Maksudnya, layanan yang diperbolehkan hanya untuk pesan dan antar,
Baca Juga: Mal Ditutup saat Jakarta PSBB Total, Pekerja Ini Pulang Kampung
"Restoran di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar," tuturnya.
Sementara itu Anies menjelaskan alasan kembali diberlakukannya PSBB karena terjadi peningkatan kasus tertinggi dalam 11-12 hari di bulan September 2020. Berdasarkan datanya, pada akhir Agustus jumlah kasus mencapai 7.960 kasus atau mulai mengalami penurunan.
Baca Juga: Libur Hari Buruh, Dolar Bergerak Stabil
Tetapi memasuki September hingga pada hari kesebelas kemarin, jumlah kasus baru bertambah 4.864 atau 49% dibandingkan data sampai akhir Agustus.
"Rentan sejak 3 Maret saat Covid pertamakali diumumkan sampai 11 Semptember ini lebih dari 190 hari. Dari itu, 12 hari terakhir kemarin menyumbang 25% kasus positif. Walaupun yang sembuh juga kontribusi 23%, meninggal 14%. Artinya ada 12 hari peningkatan signifkan," tuturnya.