"Jika melakukan pelanggan ke dua kalinya akan ada denda administrasi sebesar Rp 50 juta" kata Erik dalam konferensi pers secara virtual, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Hotel Dipakai untuk Isolasi Pasien Covid-19, Duit Pemerintah Masih Cukup?
Ia melanjutkan, sanksi administrasi yang paling besar itu denda Rp 150 juta. Dan yang paling berat sanksinya adalah penutupan tempat usaha.
"Penetapan sanksi ini bertahan, namun menurut saya kena denda sampai Rp50 juta aja berat loh dalam situasi seperti ini. Jadi ya nurut aja, demi keselamatan bersama," terangnya.