JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di 2021 sebesar Rp43,30 triliun. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja bersama seluruh anggota Komisi XI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Komisi XI DPR RI menyetujui rencana kerja anggaran Kemenkeu sebesar Rp43,30 triliun," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2021 terdiri dari Rupiah murni sebesar Rp34,80 triliun, dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp8,50 triliun.
Baca Juga: Minta Anggaran Kemenkeu Rp43,3 Triliun, Mau Dipakai untuk Apa Bu Ani?
Adapun, anggaran sebesar Rp43,30 triliun akan digunakan untuk lima program prioritas. Pertama program kebijakan fiskal yang dalamnya meliputi Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR) dengan anggaran mencapai Rp65,69 miliar.