JAKARTA - Pemerintah meminta lembaga penjamin kredit PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo agar berhati-hati. Terutama dalam menjamin kredit nasabah yang diajukan oleh pihak perbankan.
Hal itu diutarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir. Dirinya melihat bahwa bisnis penjaminan kredit harus sangat hati-hati di masa pandemi COVID-19 saat ini.
Baca juga: Industri Asuransi di Tengah Corona, Sulit Berkembang jika Face to Face
"Jangan ada bank melempar kreditnya, langsung ditangkap. Karena pasti bank itu saat melempar risiko kredit dengan menutupnya melalui asuransi, pasti dia sudah menghitung-hitung karena risikonya tinggi," ujar Iskandar dalam webinar, Kamis (17/9/2020).
Kata dia, Askrindo dan para penjamin kredit lainnya harus semakin jeli dan teliti dalam menangkap kredit dari pihak perbankan, dan menghitungnya secara lebih seksama.