RI Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi Beri Tugas Khusus ke Sri Mulyani Cs

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 18 September 2020 14:13 WIB
Jokowi (Foto: Instagram/@jokowi)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan menteri hingga bupati untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup tahun depan.

Hal ini berdasarkan keputusan FIFA Council Meeting di Shanghai yang menetapkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 (FIFA U-20 World Cup) Tahun 2027.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202l bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup tahun 2021," tulis dokumen yang dikutip di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Dalam aturan itu, menginstruksikan kepada sejumlah pejabat termasuk menteri-menteri di sektor ekonomi. Pada angka 4 misalnya, Menteri Keuangan diminta (a) memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara.

Lalu, memberikan fasilitasi dan dukungan teknis pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri BUMN juga dilibatkan sebagaimana disebut pada angka 13. Menteri BUMN memfasilitasi (a) promosi FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 melalui badan usaha milik negara, (b) penyediaan fasilitas penyambutan (hospitality) pada bandara atau pelabuhan yang dikelola badan usaha milik negara dan (c) dukungan sponsorship badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya