JAKARTA - Pemerintah sudah memberlakukan peraturan baru dalam pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dengan memblokir barang black market (BM).
Peraturan diimplementasikan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI. Adapun peraturan ini mulai berlaku sejak 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
"Untuk kerugiannya, kami mendapatkan informasi dari asosiasi distributor dan juga produsen elektronik legal bahwa negara merugi hingga Rp2,8 triliun tiap tahunnya karena adanya barang-barang BM ini," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail dalam Live Special Dialogue IDX Channel bertajuk "Berantas Gawai Ilegal Dengan Aturan IMEI" di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Menperin: SDM Berkualitas Kunci Keberhasilan Industri
Dia mengatakan, dengan berlakunya peraturan ini, maka seluruh handphone, komputer genggam, dan komputer tablet yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.