JAKARTA - Pemerintah akan memberikan keringan biaya sewa pada barang milik negara. Hal ini seiring dengan aturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.
Melalui peraturan ini, kegiatan Pemanfaatan BMN berupa Pinjam Pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan Pengelola, serta kegiatan Sewa, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif atau disediakan mekanisme terkait hal tersebut.
Baca juga: PNBP dari Barang Milik Negara Tembus Rp298 Miliar
Direktur Pengelolaan kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi mengatakan untuk kegiatan usaha bisnis, tarif sewanya 100% . Namun untuk koperasi sekunder ASN/TNI/Polri menjadi 75% , koperasi primer ASN/TNI/Polri sebesar 50% , dan usaha perorangan ultra mikro, mikro, dan kecil sebesar 25% .
"Selanjutnya, untuk kegiatan usaha non-bisnis tarif sewa antara 30-50% , namun dikecualikan untuk sewa yang diinisiasi pengelola yakni 15 persen dan sewa sarana dan prasarana yang mendukung pendidikan ASN/TNI/Polri sebesar 10," kata Purnama dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).