JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah akan menyiapkan pusat karantina untuk pasien Covid-19 dengan gejala ringan agar tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. Kebijakan itu sebagai langkah untuk meningkatkan jumlah pasien yang sembuh dari pandemi tersebut.
Okezone pada Minggu (20/9/2020) merangkum beberapa fakta terkait rencana tersebut. Berikut ulasan menariknya:
1. 15 Hotel Ada di Jakata
Jokowi menyebut salah satunya dengan menyulap 15 hotel berbintang di wilayah Ibu Kota. Kapasitas pusat karantina ini mencapai hingga 3.000 orang.
"Ada 15 hotel bintang dua dan tiga di Jakarta dengan kapasitas 3.000, kita bekerja sama dengan grup-grup hotel yang ada," kata Jokowi dalam rapat terbatas tentang "Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional" di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/9/2020).
2. Alasan Pasien OTG Covid-19 di Hotel
Menurut Jokowi, kasus konfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan tidak boleh melakukan isolasi mandiri di rumah karena berpotensi menularkan virus ke anggota keluarga lainnya.
Karena itu, pemerintah menyiapkan tempat tambahan bagi kasus positif corona tanpa gejala maupun gejala ringan, mulai dari Wisma Atlet hingga hotel berbintang.
Baca Juga: Daftar 27 Hotel di Jakarta yang Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
3. Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp3,5 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp3,5 triliun untuk membayar penggunaan hotel bagi pasien covid-19.
"Anggaran yang dialokasikan tambahan Rp3,5 triliun untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentu termasuk antisipasi kemungkinan penggunaan hotel-hotel untuk ruang isolasi pasien," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam diskusi virtual, Selasa (15/9/2020)
4. Kemenparekraf Sediakan Anggaran Rp100 Miliar
Kemenparekraf menyediakan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk menyiapkan akomodasi setara hotel bintang 3, termasuk fasilitas makan, minum, dan laundry tiap harinya bagi setiap pasien Covid-19.
5. Dapat Menampung 14.000 Pasien
Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14.000 pasien mulai bulan ini sampai Desember 2020 untuk isolasi selama 14 hari karantina per pasien.
6. Hotel Harus Mampu Terapkan Protokol Kesehatan
Syarat bagi hotel yang terpilih adalah hotel tersebut harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.
7. Hotel Tersebar di 5 Daerah
Program tambahan akomodasi ini akan difokuskan untuk lima daerah terlebih dahulu yakni di Jakarta, Bali, dan akan dilanjutkan di Sumatera Utara, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.
8. PHRI Sebut Ada 27 Hotel
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memastikan sudah ada 27 hotel di DKI Jakarta yang siap jadi tempat isolasi mandiri untuk pasien Covid-19.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana mengatakan, ada teknis yang masih dalam proses pembicaraan dengan pemerintah, seperti mekanisme sewa dan sistem pembayaran. Adapun sebanyak 3.700 kamar sudah dipersiapkan.
"Kami ini harus dikontrak satu building karena tidak mungkin dicampur dengan tamu reguler, karena khawatir ada dampak lain tapi kita sedang persiapkan semuanya," ujar Maulana dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020) malam.
(Dani Jumadil Akhir)