Baca juga: DPR Sebut Anggota Parpol Bagi-Bagi Traktor, Mentan: Tidak Ada Perintah
Kedua, regulasi sudah ada. Regulasi untuk mencegah alih fungsi itu sendiri adalah UU No. 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Ketiga, kerjasama dengan Pemda. Di mana, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pencegahan Kementan mendukung Pemda yang menerbitkan Peraturan Daerah LP2B.
Keempat, alih fungsi lahan untuk perumahan. Alih fungsi lahan pertanian untuk pemukiman sebaiknya tidak mengambil lahan hijau namun menempati lahan kering.
(Fakhri Rezy)