JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak semakin seret. Hingga akhir Agustus 2020 realisasinya hanya Rp676,9 triliun atau minus 15,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp802,5 triliun.
Realisasi tersebut baru 56,5% dari target dalam Perpres 72 Tahun 2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Dari realisasi tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) migas terkontraksi paling dalam, hanya Rp21,6 triliun atau minus 45,2% dibandingkan periode akhir Agustus tahun lalu.
Baca juga: Sri Mulyani Geram Banyak Perusahaan Lakukan Penggelapan Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan efek penerimaan pajak ini disebabkan adanya pandemi virus Covid-19. Menurutnya, banyak korporasi yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi virus Corona sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.
"Pada Juli dan Agustus ini kontraksinya bahkan mendekati 50%. Ini berarti sektor usaha atau badan mengalami tekanan yang luar biasa," bebernya.