JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka penularan virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.
Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan, pada PSBB jilid kedua ini masyarakat harus bijak dalam membelanjakan uangnya. Karena uang yang dikeluarkan benar-benar harus digunakan untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan.
Baca Juga: 5 Penyebab Transferan BLT Rp1,2 Juta Tak Masuk Rekening
Salah satu yang diperlukan adalah membeli alat pelindung diri seperti masker. Namun tetap saja harus berhati-hati sebelum membeli alat pelindung diri seperti masker.
Ada baiknya membeli masker ini sesuai dengan kebutuhan dan fungsinya saja. Artinya, yang penting adalah bisa digunakan untuk menutup hidung dan mulut dari virus dan tidak perlu membeli masker yang kekinian.
"Tetap menurutku sama ya. Kalau kaya masker masih perlu atau enggak kembali lagi. Memang perlu, cuma yang kita perlukan seperti apa," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Wajib Atur Rem Pengeluaran meski Gaji Tak Dipotong dan PHK