Tak Penuhi Syarat, Menaker: Pekerja Wajib Kembalikan BLT Subsidi Gaji

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 23 September 2020 20:52 WIB
Pekerja Dapat Subsidi Gaji Rp1,2 Juta dari Pemerintah. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi gaji Rp1,2 juta memasuki tahap ke-4. Tercatat sudah 8,5 juta pekerja menerima bantuan sosial tersebut.

Hanya saja, Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan untuk pekerja yang sebenarnya tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diminta segera mengembalikannya.

Baca Juga: Sisihkan 30% dari BLT Rp1,2 Juta untuk Modal Usaha

"Yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, data per 18 September 2020 menunjukkan, realisasi penyaluran tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38% dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Baca Juga: 8,5 Juta Pekerja Sudah Terima Transferan BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta

Kemudian, untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.346 orang atau 99,34% dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.069.442 orang atau 87,70% dari total 3,5 juta orang.

“Alhamdulillah, penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja telah berjalan dengan baik. Dari tahap I sampai tahap III penyalurannya sudah mencapai angka 8.534.217 orang atau sekitar 94,82% dari total 9 juta orang penerima," kata Ida.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya