Tak Penuhi Syarat, Menaker: Pekerja Wajib Kembalikan BLT Subsidi Gaji

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 23 September 2020 20:52 WIB
Pekerja Dapat Subsidi Gaji Rp1,2 Juta dari Pemerintah. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi gaji Rp1,2 juta memasuki tahap ke-4. Tercatat sudah 8,5 juta pekerja menerima bantuan sosial tersebut.

Hanya saja, Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan untuk pekerja yang sebenarnya tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diminta segera mengembalikannya.

Baca Juga: Sisihkan 30% dari BLT Rp1,2 Juta untuk Modal Usaha

"Yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, data per 18 September 2020 menunjukkan, realisasi penyaluran tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38% dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya